• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Oelamasi, Nasional, NTT Ini Hari
0
Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Oelamasi, inihari.co- Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan keberanian moral, profesionalisme, dan komitmen terhadap keadilan agar tak ada seorang pun yang kebal hukum.

Semangat itulah yang kini ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama berjam-jam sejak pukul 10.00 WITA, Kejari Kupang pada Kamis (16/10/2025) resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, kontraktor pelaksana proyek.

Sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Penfui, Kota Kupang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lanjutan.

Penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2024. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, tim penyidik secara intens menelusuri dokumen, memeriksa saksi, dan meninjau langsung kondisi lapangan. Pada Desember 2024, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Proyek pembangunan gedung Puskesmas Oesao tahun anggaran 2014 dibiayai melalui APBD Kabupaten Kupang dengan nilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 400 juta, disebabkan perbedaan signifikan antara volume pekerjaan di atas kertas dan realisasi di lapangan.

Kejaksaan juga menilai bahwa bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menambah besaran kerugian negara.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Andrew Keya dan Kasi Intel Rey Tacoy, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang matang serta dukungan bukti yang meyakinkan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil koordinasi, BPKP mengonfirmasi temuan tim ahli kami terkait kekeliruan perhitungan dalam dokumen awal. Beberapa perhitungan yang tidak tepat telah dianulir dan dihitung ulang untuk memperkuat dasar penyidikan,” ujar Yupiter Selan.

Meski begitu, Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti di sini. Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Suasana penetapan tersangka berlangsung haru. AB (PPK) nampak pasrah ketika mengenakan rompi tahanan. Meski raut wajahnya menunjukkan beban.

Sementara DW, di depan sang anak, tetap mempertahankan senyuman meski terselip kesedihan. Ia berusaha memberi kekuatan pada anaknya, menyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja. (Yantho Sulabessy Gromang)

 

Warga Desa Retraen Ngadu ke Kejari: Lahan Pribadi Dikeruk Tanpa Izin

Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

Kejari Kupang Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Wisata Rp49 Miliar yang Terbengkalai

Kajari Kupang Murka: Proyek Wisata Rp49 Miliar Mubasir, Uang Rakyat Dibuang Percuma

Post Views: 137
Tags: Yupiter Selan
Advertisement Banner
Previous Post

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

michlaura

michlaura

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In