Oelamasi, inihari.co- Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan keberanian moral, profesionalisme, dan komitmen terhadap keadilan agar tak ada seorang pun yang kebal hukum.
Semangat itulah yang kini ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama berjam-jam sejak pukul 10.00 WITA, Kejari Kupang pada Kamis (16/10/2025) resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, kontraktor pelaksana proyek.
Sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Penfui, Kota Kupang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lanjutan.
Penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2024. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, tim penyidik secara intens menelusuri dokumen, memeriksa saksi, dan meninjau langsung kondisi lapangan. Pada Desember 2024, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Oesao tahun anggaran 2014 dibiayai melalui APBD Kabupaten Kupang dengan nilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 400 juta, disebabkan perbedaan signifikan antara volume pekerjaan di atas kertas dan realisasi di lapangan.
Kejaksaan juga menilai bahwa bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menambah besaran kerugian negara.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Andrew Keya dan Kasi Intel Rey Tacoy, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang matang serta dukungan bukti yang meyakinkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil koordinasi, BPKP mengonfirmasi temuan tim ahli kami terkait kekeliruan perhitungan dalam dokumen awal. Beberapa perhitungan yang tidak tepat telah dianulir dan dihitung ulang untuk memperkuat dasar penyidikan,” ujar Yupiter Selan.
Meski begitu, Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti di sini. Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Suasana penetapan tersangka berlangsung haru. AB (PPK) nampak pasrah ketika mengenakan rompi tahanan. Meski raut wajahnya menunjukkan beban.
Sementara DW, di depan sang anak, tetap mempertahankan senyuman meski terselip kesedihan. Ia berusaha memberi kekuatan pada anaknya, menyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja. (Yantho Sulabessy Gromang)



Discussion about this post